6 Surat Kendaraan untuk Jual Beli Mobil Bekas, Harus Lengkap
Bagi Teman Inspeksi yang ingin jual beli mobil bekas, jangan lupa memastikan kelengkapan dokumen kendaraan. Sebab, dokumen tersebut membuktikan kepemilikan, menyediakan data untuk pihak berwajib, dan melengkapi keperluan hukum.
Surat-surat kendaraan pun tak hanya mencakup STNK dan BPKB, lho. Agar lebih tahu, cek informasi dari Astra Car Valuation (ACV) berikut ini.
Baca juga: 7 Tips Menawar Harga Mobil Bekas yang Tepat
1. BPKB
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) berisi informasi pemilik, informasi kendaraan, dan informasi tambahan, contohnya nomor faktur dan kode manufaktur. Surat kendaraan ini diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia.
Untuk memastikan keabsahan BPKB saat jual beli mobil bekas, perhatikan hal berikut.
BPKB memiliki warna dan jumlah halaman yang berbeda setiap tahunnya. Misalnya, sampul BPKB tahun 2022, 2023, dan 2024 berwarna hitam; sementara tahun 2019, 2020, dan 2021 berwarna abu-abu.
Tahun keluaran mobil harus sesuai dengan informasi yang tertera di BPKB. Apabila BPKB pernah mengalami balik nama, tahun balik nama juga harus sesuai.
Pastikan informasi yang ada di BPKB sama dengan informasi aktual mobil.
2. STNK dan lembar pajak kendaraan bermotor
Selanjutnya, cek STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dan lembar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang wajib dibayarkan.
Kamu bisa mengakses aplikasi SIGNAL - Samsat Digital Nasional atau situs web Samsat khusus STNK area DKI Jakarta untuk mencocokkan informasi di lembar STNK dengan portal pajak.
Bagi penjual, pajak yang terlewat akan mengurangi nilai jual. Sementara itu, pembeli wajib membayar denda pajak. STNK yang mati selama 2 tahun akan dihapus datanya sehingga mobil tidak dapat diregistrasikan.
3. Kwitansi dan faktur pembelian
Jual beli mobil bekas juga didukung kwitansi dan faktur pembelian. Kwitansi merupakan bukti bayar atau serah terima mobil bekas, sementara faktur diberikan oleh penjual sebagai bukti transaksi jual beli mobil bekas.
Surat kendaraan tersebut diperlukan untuk proses balik nama mobil. Selain itu, sediakan 2 rangkap kwitansi kosong. Rangkap pertama berisi informasi dan tanda tangan pemilik mobil sesuai BPKB, sedangkan rangkap kedua berisi materai.
Baca juga: 6 Penyakit Mobil Tua dan Cara Mengatasinya, Bebas Repot!
4. Surat Pelepasan Hak
Bila mobil yang diperjualbelikan merupakan mobil berpelat merah atau mobil perusahaan,seperti mobil dinas atau operasional, Surat Pelepasan Hak atau Surat Pelepasan Aset perlu dilampirkan. Dokumen tersebut menjadi syarat proses balik nama dan memberikan kepastian hukum terhadap mobil.
Surat Pelepasan Hak wajib ada ketika mobil bekas yang dijual berasal dari perusahaan, seperti mobil dinas atau mobil operasional. Dokumen jual beli mobil bekas perusahaan ini menjadi syarat proses balik nama dan memberikan kepastian hukum terhadap mobil bekas tersebut.
5. Form A
Khusus kendaraan CBU (Completely Built Up) atau kendaraan impor, penjual perlu menyiapkan form A. Surat tersebut merupakan bukti legal pelunasan pajak kendaraan dan bea masuk.
Selain itu, pembeli perlu membawa dokumen tersebut saat prose balik nama. Yang terpenting, pastikan data form A harus sama dengan BPKB.
6. Risalah Lelang
Terakhir ada Risalah Lelang atau Berita Acara Lelang bagi mobil dari balai lelang. Dokumen yang ditandatangani oleh pejabat lelang tersebut merupakan akta atau bukti sah aktivitas lelang
Sengketa setelah pelaksanaan lelang dapat dipertanggungjawabkan bila ada risalah lelang. Dan, sama seperti kwitansi, dokumen tersebut diperlukan untuk balik nama mobil.
Selain dokumen jual beli mobil bekas di atas, penjual dan pembeli perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Buku servis juga bisa diikutsertakan sebagai dokumen tambahan
Baca juga: Untung Rugi Beli Mobil Bekas di Balai Lelang
Untuk meyakinkan calon pembeli, Teman Inspeksi bisa menyertakan laporan hasil inspeksi dari jasa inspeksi mobil terpercaya Astra Car Valuation (ACV).
Bila masih ragu dengan kondisi mobil sebelum bertransaksi, ACV pun siap membantu. Kamu pun bisa mendapatkan rekomendasi harga mobil sesuai grade inspeksi.
Tertarik mencoba? Segera kunjungi situs web www.acv.astra.co.id. Ikuti juga akun media sosial resmi ACV di bawah ini.
Instagram : @acv_astra
Facebook : acv astra
TikTok : @acv_astra