Astra Car Valuation

Inspektur ACV Ikuti Sertifikasi, Ada 6 Penilaian Kompetensi

Berita
Inspektur ACV Ikuti Sertifikasi, Ada 6 Penilaian Kompetensi

Jakarta, Astra Car Valuation - PT Balai Lelang Serasi (IBID) melakukan sertifikasi terhadap puluhan inspektur Astra Car Valuation (ACV) di IBID Jakarta pada 18–19 Desember 2023. Kegiatan dihadiri oleh President Director IBID Daddy Doxa Manurung, Head of Digital Business, Marketing & Product Development Winsu Pryasto, dan jajaran petinggi IBID.   

Sertifikasi melibatkan satu asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi Teknisi Otomotif Profesional Indonesia (LSP-TOP Indonesia) yang telah terlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).


Standarisasi inspeksi mobil

Inspector Head IBID, Fiki Sabbas Purnomo, mengatakan sertifikasi menjadi bentuk pengakuan terhadap profesi inspektur. Tentunya juga untuk menciptakan standarisasi dalam inspeksi mobil.

“Kita memberikan standar bagaimana inspeksi dilakukan. Kita juga memberikan pengakuan untuk profesi inspektur. Jadi dengan disertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi, diakui bahwa prosesi itu ada. Kemudian ada standar untuk bagaimana menilai kerja dari inspektur itu,” kata Fiki di Jakarta, Selasa (27/2/2024).  


Tingkatkan kepuasan pelanggan

Di samping itu, perusahaan dituntut untuk memiliki ahli di bidang masing-masing demi memenuhi kebutuhan pelanggan. Hal inilah yang coba diwujudkan oleh IBID. 

“Beberapa customer kita mempertanyakan apakah inspektur disertifikasi. Tadinya memang belum ada, tapi sekarang sudah ada. Bedanya, hal ini memenuhi kebutuhan (mobil) customer untuk diinspeksi oleh inspektur bersertifikat,” jelasnya.


Penilaian kompetensi

2-2024- 28-3Inspektur ACV memperagakan penggunaan OBD Scanner kepada asesor di IBID Jakarta, Senin (18/2/2024). (PT Balai Lelang Serasi)


Dikarenakan banyaknya peserta, sertifikasi tersebut dibagi menjadi beberapa gelombang (batch). 

Terdapat enam unit kompetensi yang dinilai, di antaranya pelayanan pelanggan, pre-delivery inspection, keselamatan dan kesehatan kerja, peralatan dan perlengkapan tempat kerja, komunikasi di tempat kerja, serta pemeliharaan komponen. 

“Kami berharap, sertifikasi menjadi suatu awal untuk menginspeksi secara standar. Hal ini juga meningkatkan pengakuan sehingga menimbulkan kebanggaan buat inspektur bahwa profesi mereka diakui oleh negara.”

Fiki menerangkan, sertifikasi memberikan tanggung jawab yang besar. Dengan demikian, inspektur dituntut untuk terus mengembangkan diri dan tidak berhenti dengan kemampuan yang dimiliki saat ini.  

“Sertifikat ini hanya berlaku 3 tahun, kemudian kita akan diasesmen ulang. Mereka (inspektur) akan dituntut untuk tetap belajar, mengembangkan diri, mengembangkan pengetahuan mereka sehingga nanti pada waktu diasesmen ulang mereka berkat atas sertifikatnya,” tutup Fiki.