Ingin Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan? Siapkan Hal-hal Berikut!

Pemutihan pajak yaitu proses penghapusan denda pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan dikarenakan telat dalam pembayaran sesuai waktu yang telah disepakati. Sebetulnya pemilik mobil dan pemilik motor bisa melakukan pemutihan pajak, hanya saja tiap daerah memiliki jadwal yang berbeda. Kamu harus mengeceknya terlebih dulu.
Contohnya, jadwal pemutihan pajak untuk Jakarta yaitu pada bulan September setiap tahunnya. Namun, hanya berlaku pada kendaraan yang sudah jatuh tempo pada periode 3-20 Juli. Sedangkan untuk area Jawa Barat, pemutihan pajak berlaku dari 1 Agustus 2021 hingga 24 Desember 2021 dengan program Triple Untung Plus.
Persyaratan untuk Mendaftar Pemutihan Pajak Kendaraan
Sebelum datang ke Samsat untuk melakukan pemutihan pajak, ada beberapa syarat yang harus kamu persiapkan terlebih dulu. Karena dokumen asli sangat pentng untuk kamu bawa ke Samsat nanti. Berikut adalah langkah-langkah untuk pemutihan pajak kendaraan:
1. Siapkan dokumen-dokumen pendukung meliputi:
- KTP asli dan fotokopi.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
- Kuitansi bukti pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai.
2. Sediakan dua map untuk membawa dokumen di atas. Map pertama berisi KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi. Sedangkan map kedua berisi BPKB dan kuitansi pembelian.
3. Datanglah menggunakan kendaraan yang ingin kamu pulihkan pajaknya ke Samsat terdekat sesuai dengan domisili KTP.
4. Fisik kendaraan kamu akan diperiksa oleh petugas kemudian kamu akan memperoleh hasil laporannya yang nanti ikut dilampirkan dalam proses pemutihan pajak.
5. Setelah berkas kamu diproses dan dinyatakan sah, maka denda pajak kendaraan kamu bisa dihapuskan sehingga kamu tinggal membayar total pajak yang tertunggak.
Itulah langkah-langkah dalam melakukan pemutihan pajak. Perlu diingat, pemutihan pajak bukan berarti kamu tidak membayar pajak sama sekali. Melainkan pihak Samsat akan menghapuskan denda yang memberatkan kamu akibat terlambat membayar pajak. Jadi, membayar pajak kendaraan tetap menjadi tanggung jawab kamu.
Jadi, cara teraman biar kamu tidak harus merapel pajak pada satu waktu yaitu dengan konsisten membayar pajaknya secara tepat waktu. Tentu saja harga yang dibayar tidak memberatkan kamu. Nah, berbicara soal kendaraan. Tahukah kamu saat ini IBID-Balai Lelang Serasi (IBID) masih membuka promo titip lelang mobil bekas?
Yup, dengan mengikuti program ini maka mobil lama kamu bisa dititip jual secara lelang di IBID. Ditambah lagi, saat ini IBID memiliki metode lelang Flash Auction di mana setelah mobil lama kamu selesai diinspeksi dan mencapai kesepakatan harga dasar, maka mobil lama kamu bisa segera dilelangkan memalui metode Flash Auction di hari yang sama. Ditambah lagi, kamu bisa memperoleh cashback hingga 4% dari harga terbentuk, lho! Jadi buruan titip lelang mobil bekas kamu di IBID.