Astra Car Valuation

Sudah Waktunya Memperpanjang SIM dan STNK? Sekarang Bisa Online!

Otomotif
Sudah Waktunya Memperpanjang SIM dan STNK? Sekarang Bisa Online!

Setiap tahun, pemilik kendaraan harus memperbaharui STNK dengan membayar pajak. Namun, jika  STNK Anda berusia 5 tahun, Anda harus mengganti plat nomornya. Begitu juga dengan SIM, dimana setiap pemilik mobil wajib memiliki SIM agar bisa mengemudi secara legal  di Indonesia. Anda bisa mendapatkan SIM di Satpas dengan lulus tes pengetahuan dan ujian praktik. SIM ini juga berlaku selama 5 tahun. Maka Anda perlu memperbarui lagi. 

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor sebagai bukti  yang sah. STNK diterbitkan langsung oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang meliputi informasi  kendaraan seperti identitas pemilik, detail kendaraan dan tanggal kadaluarsa. 

Tahukah Anda bahwa sekarang dimungkinkan untuk memperbarui SIM dan STNK  secara online? Karena itu Anda dapat membuat ekstensi di rumah. Hal itu dimulai karena Indonesia  harus selalu waspada terhadap penyebaran virus Covid-19. Oleh karena itu, untuk menghindari penyebarannya, telah dibuat sistem online untuk memudahkan bisnis Anda. Anda dapat berkembang dari mana saja tanpa perlu repot mengantre dan berantakan.

 

Lalu, bagaimana cara memperpanjang SIM dan STNK secara online?

 Yuk, mulai dari STNK terlebih dulu. Berikut adalah cara merpanjangan STNK secara online yang perlu kamu tahu.

  1. Unduh aplikasi SIGNAL - SAMSAT DIGITAL NASIONAL di Google Play Store.
  2. Lakukan pendaftaran, pada tahap ini ada tiga hal yang harus kamu lakukan yaitu verifikasi wajah dengan melakukan swafoto bersama KTP elektronik, verifikasi email yang aktif. Email ini akan langsung terkoneksi dengan mendukung aplikasi tilang elektronik (ETLE). Terakhir, verifikasi nomor ponsel dengan memasukkan kode OTP (onetime password)
  3. Tambahkan data kendaraan dengan mengisi NRKB (Nomor Polisi) dan 5 digit nomor rangka terakhir.
  4. Sedangkan, bagi kendaraan yang ada dalam satu KK (Kartu Keluarga) kamu harus memasukkan NIK e-KTP yang berada di satu KK yang jadi pemilik kendaraan tersebut serta 5 digit nomor rangka terakhir.
  5. Setelah data sesuai, kamu bisa melakukan pengesahan STNK tahunan dengan memilih kendaraan yang telah kamu tambahkan sebelumnya.
  6. Selanjutnya, sistem akan menampilkan besaran ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor beserta SWDKLLJ.
  7. Kamu dapat memilih opsi pengiriman atau dijemput baru setelahnya kamu akan memperoleh kode bayar.
  8. Lakukan pembayaran sesuai biaya yang tertera melalui mitra bank yang bekerja sama di antaranya yaitu Mandiri, BNI, BRI, dan BTN serta 10 bank pembangunan daerah, dan PT Pos Indonesia.
  9. Setelah itu, kamu akan memperoleh bukti bayar, e-Pengesahan, e-TBPKP, dan e-KD di aplikasi Signal.

Terakhir, kamu bisa menjemput TBPKP fisik jika memilih opsi menjemput atau menunggu TBPKP fisik diantar ke rumahmu jika memilih menu kirim.


Itulah cara memperpanjang STNK secara online melalui apikasi SIGNAL. Selama bisa dilakukan secara digital, kamu tak perlu lagi susah-susah antre menunggu giliran dan berkerumun. Karena di rumah pun kamu tetap bisa memperpanjang STNK kendaraanmu dengan mudah.


Selain itu, kamu pun saat ini bisa memperpanjang SIM secara online dengan aplikasi. Penasaran seperti apa caranya? Berikut langkah-langkah yang dapat kamu lakukan:

  1. Instal aplikasi Digital Korlantas POLRI dari Google Play Store.
  2. Pilih menu Perpanjangan SIM
  3. Masukan data diri lengkap
  4. Unggah dokumen pendukung sesuai persyaratan.
  5. Pilih golongan SIM dan unggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
  6. Masukan data rekening pembayaran agar jika pembayaran gagal, dana kamu bisa segera dikembalikan ke rekening kamu.
  7. Pilih metode pengiriman diambil sendiri atau menggunakan jasa pengiriman.
  8. Lakukan pembayaran melalui Virtual Account BNI
  9. Selanjutnya SIM akan dicetak dan dikirim sesuai dengan metode pengiriman yang sudah kamu pilih.
  10. Terakhir, lakukan verifikasi pada aplikasi Digital Korlantas Polri apabila perpanjangan SIM berhasil dilakukan.

Itulah langkah-langkah yang dapat kamu lakukan untuk memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Berbicara mengenai kendaraan, tahukah kamu kalau saat ini kamu bisa melakukan inspeksi mobil bekas untuk kamu dijual atau beli? gunakan saja Astra Car Valuation (ACV) dengan ini kamu bisa mengetahui kondisi mobil bekas mu agar kamu dapat menentukan harga jual yang optimal atau bagi kamu yang ingin membeli mobil kamu bisa mengetahui kondisi mobil bekas incaran mu sebelum membelinya. Kamu bisa mengajukan inspeksi ACV melalui website resmi ACV, ya.

Tag:
Bagikan: